Video pembantu mencuri 6 piring divonis 140 hari penjara

Artidjo Alkotsar, ketua majelis hakim pada tingkat kasasi kasus pencurian! 6 piring menyatakan Rasminah bebas. Namun suaranya kalah suara dengan 2 anggota majelis! hakim agung lainnya sehingga Rasminah harus dihukum 140 hari penjara.


"Permohonan kasasi tidak dapat diterima," kata Artidjo dalam putusan yang dilansir website MA, Senin, (30/1/2012)!

Artidjo memutuskan hal tersebut karena barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu!, Rasminah tidak terbukti mencuri karena mangkok adalah pemberian majikan.
Jaksa juga tidak bisa mengajukan kasasi! karena bukan putusan bebas murni, tandas Artidjo.

Sayang, meski sebagai ketua majelis hakim, pendapat Artidjo kalah oleh! 2 anggota majelis hakim lainnya yaitu Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama. Keduanya menilai jika Samirah mencuri dan harus dihukum selama 140 hari penjara.

"Karena terjadi perbedaan pendapat, majelis hakim telah mengusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi maka diambil keputusan dengan suara terbanyak," bebernya.

Seperti diketahui, Rasminah adalah pembantu rumah tangga! yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring pada Juni 2010. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang!. Putusan ini dipatahkan di tingkat MA dengan menghukum Rasminah selama 140 hari penjara.






solutions rv