Kasus Nenek dituduh mencuri piring sup daging vonis bersalah


Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, kondisi kesehatan Rasminah binti Rawan, 55, semakin menurun. Nenek yang dituduh mencuri piring berisi sup daging itu, tidak bisa tidur. Dia juga tidak mau makan, dan selalu menangis. Vonis bersalah Kasus Nenek dituduh mencuri piring sup daging vonis bersalah @ http://solutions-rv.blogspot.com/

"Kabar ini keluarga terima sepekan lalu dari kuasa hukum. Kondisi ibu sedih, susah makan dan tidur," kata Astuti, anak Rasmiah ! Selasa, 31 Januari 2012.
Menurut Astuti, putusan MA tersebut mengejutkan dan membuat ibunya sedih. Astuti berharap ada keadilan atas kasus yang menimpa ibunya. 
Bagi dia, wanita seusia ibunya yang sudah tua renta tidak kuat jika harus mendekam di penjara.

Ibu sudah trauma jika harus masuk penjara lagi. Ibu berharap ada keadilan dan bisa terbebas dari jerat hukum, kata Astuti.

Sebagai informasi, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Riyadi berbuah putusan bersalah atas perkara Rasminah, seorang asisten rumah tangga. 

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Rasminah bersalah karena mencuri enam piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. !Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG!.

Sebelumnya, Rasminah sendiri diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. 

solutions rv