Masa membebaskan tahanan dalam kerusuhan di Bima



Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima, Nomor 188 tahun 2010, tentang Izin Usaha Pertambangan, berakhir rusuh. Ribuan warga Kecamatan Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat, membakar kantor bupati Bima, Kamis 26 Januari 2012.

Aksi unjuk rasa ini sudah dimulai sejak pagi hari. Selain menuntut pencabutan? SK itu, massa juga menuntut agar polisi membebaskan warga yang ditahan karena bentrok di Pelabuhan Sape.

Massa awalnya hanya melakukan perusakan di kantor bupati seperti gerbang, meja, kursi, dan memecahkan kaca jendela. Setelah berhasil menguasai kantor, massa kemudian membakarnya. Kantor tersebut terbakar habis. 

Polisi dan tentara yang menjaga aksi tersebut tak kuasa menahan massa membakar kantor bupati. Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran yang diterjunkan pun tak bisa menyelamatkan kantor bupati dari amukan api yang disulut warga. 

Aksi ribuan warga yang sebelumnya berhasil membakar kantor Bupati Bima terus bergerak menuju Lembaga Pemasyarakatan Bima. Mereka melakukan orasi menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap polisi terkait pendudukan Pelabuhan Sape 24 Desember 2011 lalu. 

Aksi warga ini karuan menciptakan suasana mencekam. Kepala Lapas Bima akhirnya menuruti tuntutan warga dengan membebaskan 43 tahanan tersebut.

Sukarman Husein mengatakan, pembebasan tahanan lapas itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi pengrusakan oleh warga. Meski begitu pihaknya tetap akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan untuk menegakkan supremasi hukum. 

Ya 43 tahanan itu dikeluarkan dari tahanan dan dibawa? pulang oleh massa. Itu dilakukan atas berbagai pertimbangan terutama keamanan, kata Sukarman Husein, Kamis 26 Januari 2012.

Terkait aksi pengrusakan dan pembakaran kantor Bupati Bima itu, aparat kepolisian dan TNI menerjunkan sedikitnya 700 personelnya. Meski begitu aparat keamanan di Bima tidak dapat membendung aksi pengrusakan yang dilakukan oleh ribuan masa itu.

Hingga saat ini, kondisi di Bima masih mencekam meskipun massa sudah membubarkan diri. Aparat kepolisian dan TNI masih bersiaga di tempat kejadian perkara untuk mengantisipasi gangguan keamanan lainnya. 

Aksi warga Lambu itu terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Fery Zulkarnain tentang Izin Usaha Pertambangan. Massa menuntut Bupati Bima mencabut SK tersebut. Aksi massa ini merupakan yang kesekian kalinya setelah pada 24 Desember lalu mereka memblokade Pelabuhan Sape Bima. Buntutnya dua orang meninggal dan sepuluh orang luka-luka.

sumber